29 November 2016

Meredam Arus Negatif dengan Revisi UU ITE

Dulu, di media massa seperti koran, kita menggunakan karikatur sebagai sebuah bentuk pengungkapan lain dari bahasa. Dengan karikatur, kita bisa mengungkapkan sebuah ironi dalam masyarakat yang menyangkut masalah sosial, politik, ekonomi, budaya dan lain-lain menjadi sindiran halus. Karikatur menjadi booming karena ungkapan yang sederhana justru sangat telak mencerminkan kondisi kepemimpinan yang memerintah saat itu. Bahkan karena karikatur, banyak juga para pengungkapnya yang berakhir di penjara.

Kini, seiring perubahan dari koran menjadi media online, maka perubahan terjadi pula dalam cara pengungkapannya. Dari karikatur yang dulu ditulis dan dilukis dengan tangan, sekarang muncullah meme. Gambar dari hasil editing satu atau beberapa foto asli yang diberi tulisan atau ungkapan sindiran. Seperti karikatur, kadang-kadang meme ada yang hanya ingin sekedar lucu-lucuan, tapi seiring kondisi sosial seringkali meme juga digunakan sebagai cara lain untuk menyindir atau mengungkapkan kemarahan.

Memang untuk ‘membaca’ sebuah meme, ada beragam sudut pandang yang membedakannya sehingga menghasilkan persepsi berbeda. Bak menilai sebuah lukisan, makna yang terkandung di dalamnya pasti dilihat secara berbeda bagi setiap orang. Sesuatu yang mungkin menyindir bagi seseorang, mungkin hanya sebuah ungkapan biasa dalam berkomunikasi bahkan terkadang menjadi hiburan yang lucu buat orang lain.

Apalagi di zaman canggih sekarang, sulit rasanya meredam kebiasaan baru masyarakat untuk berkomunikasi secara global. Setiap detik, selalu ada status yang dibagikan melalui berbagai jenis media sosial di dunia maya. Berbagai emosi seperti sedih, marah, bahagia, kesal, kecewa dan lain-lain kini dengan bebas diungkapkan melalui dunia maya.

Sebenarnya, apa yang membuat orang lebih nyaman mengungkapkan apa yang mereka rasakan melalui meme atau status? Tentu saja karena keterbatasan diri dalam dunia nyata. Dalam dunia maya, semua orang memiliki ‘dunia’ mereka masing-masing dan dunia itu hampir tidak punya batas. Fitur-fitur bantuan dalam mengedit menambah keasyikan itu sehingga muncullah cara-cara pengungkapan rasa yang baru.

Tujuan dari pengungkapan dalam bentuk yang baru ini bermacam-macam. Ada yang bersifat menyindir, kritik, saran, atau malah sekedar untuk sekedar ikut-ikutan saja terhadap berbagai isu nasional atau internasional yang muncul. Hal ini juga terjadi sebagai akibat dari salah satu arus globalisasi. Semua informasi begitu cepat diterima tanpa proses saring atau seleksi lagi. Antara benar dan salah, batasnya hanya seperti jejak di pasir.

Sayangnya, tak semua orang bisa dengan bijak menyikapi keleluasaan berekspresi itu. Tingkat pendidikan, lingkungan dan daya pikir menjadi aspek-aspek yang mempengaruhi cara seseorang berpikir dan akhirnya menggunakan media sosial. Sesuatu yang sederhana, meski positif bisa menjadi negatif di tangan seseorang yang berpikir negatif atau merusak. Tapi, seseorang yang selalu berpikir negatif pun akan membuat sesuatu yang positif menjadi negatif karena sudut pandangnya yang terlalu sempit. Salah berucap, salah mengungkapkan bahkan salah menggunakan huruf besar dan kecil atau tanda baca bisa diartikan menjadi penebar kebencian dan provokasi.

Perlu kebijaksanaan yang sama luasnya dengan dunia maya untuk memandang segala sesuatu di dunia maya itu sendiri. Kita tak bisa menjadi mudah tersinggung, mudah menganggap sesuatu itu salah atau mudah mengungkapkan sesuatu yang terjadi di sekitar kita. Perlu pemikiran panjang, sudut pandang yang luas dan pola pikir yang netral sebelum berbagi sesuatu pada dunia.

Undang-Undang ITE dibuat untuk meredam arus negatif dari proses mengekspresikan diri itu. Sebagai sebuah kendali untuk dunia yang tak terbatas luasnya itu, agar tak menjadi bumerang bagi para penggunanya. Walaupun saat kita mendalami lebih jauh pasal-pasal di dalamnya, masih banyak terdapat kekurangan karena batasannya yang tidak jelas. Sejumlah kalangan juga masih mempertanyakan beberapa pasal yang dianggap justru membatasi kebebasan dalam berekspresi. Namun begitu, kita tetap harus menerima secara positif bahwa UU ITE ingin memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna dunia maya. Apalagi setelah beberapa tahun dipraktekkan dalam hukum di Indonesia. Meski terdapat banyak kekurangan, UU ITE harus diakui mampu meredam dan menyelesaikan berbagai masalah yang timbul di dunia maya.

Jika kemudian terjadi revisi dalam UU ITE, hal itu dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dalam praktek hukum Undang-undang tersebut selama ini. Memang tidak banyak perubahannya, tapi semoga dapat menjadi lebih baik di masa mendatang.

Karena itu, agar kebebasan berekspresi itu tetap bisa dilakukan, marilah belajar untuk mengungkapkan ekspresi dengan lebih bijak. Zaman dulu kita memakai karikatur, mungkin sekarang cara yang sama dapat digunakan tapi menggunakan media online. Selain tidak menggunakan foto asli yang bersifat mengejek, ungkapan ekspresi seperti itu jauh lebih santun. Apalagi kalau ditambah dengan kata-kata yang sopan pula. Kita juga harus belajar menggunakan kata ‘kritikan’ dibandingkan ‘sindiran’ agar Revisi UU ITE tidak menjadi bumerang yang menyakitkan.

Lagipula, kita ini masyarakat ketimuran yang terkenal dengan bahasanya yang halus, tingkah polah yang lembut dan santun, pemaaf dan ramah. Sifat-sifat dasar itu kini mulai pudar sebagai akibat arus globalisasi dunia, dimana pengaruh budaya luar adalah salah satu penyebabnya dan salah satu tujuan UU ITE secara tidak langsung adalah untuk mengembalikan ‘kekayaan’ budaya kita itu. Jadi, untuk kebaikan bersama, mari menghormati Revisi UU ITE yang baru dan sama-sama mengejawantahkan dalam berekspresi di dunia maya yang sangat luas itu.

*****

Tidak ada komentar: