18 Juni 2017

Polisi Tidur, Aman atau Rawan?


Sebagai salah satu pengguna jalan yang aktif, dengan little scoopy yang bolak-balik antara rumah, sekolah-sekolah anak, pasar lalu jalan sekitar rumah, polisi tidur adalah speed trap jalan yang paling sering saya jumpai. Saking seringnya, saya jadi hafal di mana saja letak si polisi tidur itu walaupun kadang-kadang tak terlihat dari jalan.

Lingkungan rumah yang cukup padat penduduk ini memang tergolong ramai dengan si polisi tidur. Entah mengapa masyarakat sekitar begitu rajin membangun polisi tidur, jaraknya begitu dekat bahkan tak sampai lima meter. Apalagi di sekitar komplek perumahan instansi, si polisi tidur melintang di tengah jalan dengan angkuh dan begitu tinggi sampai-sampai bagian bawah motor pun terbentur.

Yang membuat saya cukup heran bukan karena penambahan polisi tidur yang makin lama makin terlalu sering, tapi juga karena tujuannya makin tak jelas. Ketika seorang anak tertabrak atau tersenggol motor, penduduk sekitar bukannya mengajari si anak atau anak-anak lain untuk tak lagi bermain di jalan, tapi malah membangun tambahan polisi tidur lagi. Sementara anak-anak justru merasa terlindungi dengan adanya tambahan polisi tidur itu dan dengan tidak peduli, ibarat satu tumbuh seribu, kembali bermain di jalan.

Mungkin ini akibat kesalahan kita juga sebagai orangtua. Saat anak jatuh, bukannya memberitahu penyebabnya, eh…. kita malah menyalahkan si lantai tempatnya jatuh. Kebiasaan yang terbawa hingga dewasa, menyalahkan sesuatu yang tak bisa membela diri.

Padahal, pembangunan polisi tidur sendiri ternyata memiliki aturan khusus.
Menurut Pasal 53 huruf b Perda DKI Jakarta 12/2003, setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap). Dari ketentuan tersebut jelas kiranya bahwa tidak sembarang orang bisa membuat atau memasang tanggul pengaman jalan. Hanya orang yang diberi izin oleh Kepala Dinas Perhubungan sajalah yang dapat membuat atau memasangnya. (http://www.hukumonline.com)

Bahkan ternyata pelanggaran aturan perda tersebut bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Nah loo….

Tetapi sekali lagi kembali ke masalah yang sama. Lagi-lagi, karena kurangnya ketegasan pemerintah daerah sendiri maka menjamurnya polisi tidur terus terjadi.

Sebagai pengguna jalan, tentu saja keberadaan polisi tidur seringkali cukup mengganggu. Namun, secara tidak langsung saya juga merasa banyak manfaatnya. Misalnya ketika berada di depan sekolah dasar. Di sinilah kegunaan polisi tidur yang paling penting, melindungi hak pengguna jalan lain agar tidak tergilas oleh kepentingan pengguna jalan berkendara motor.

Hanya saja pola pikir masyarakat yang kurang memahami aturan, akhirnya membuat kegunaan polisi tidur menjadi tumpang tindih dengan akibat negatifnya. Pembangunan asal-asalan yang kadang-kadang tidak mempertimbangkan dari sisi pengendara motor atau mobil, membuat keberadaan polisi tidur justru membuat kecelakaan sering terjadi. Bukan sekali dua kali, dengan mata kepala sendiri saya menyaksikan pengendara motor yang jumpalitan karena tak tahu adanya polisi tidur di depannya.

Anehnya lagi, ada fenomena baru di kalangan masyarakat yang menggunakan polisi tidur sebagai mediasi ‘bisnis’. Artinya mereka sengaja membuat polisi tidur di depan tempat usaha mereka, agar kendaraan berjalan pelan dan melindungi parkir-parkir liar yang berada di depan tempat usaha tersebut. Bahkan karena sempitnya lahan di Jakarta, banyak orang yang berkongkow-kongkow di pinggir jalan, sekedar nongkrong, menggunakan polisi tidur agar obrolan asyik mereka tidak terganggu dengan seliweran kendaraan.

Jenis polisi tidur sekarang bermacam-macam bentuknya, tidak hanya dibangun dari semen atau aspal biasa, tapi ada yang memanfaatkan tambang besar, kayu bahkan besi. Tingginya pun sudah tak manusiawi lagi. Bahkan saya pernah satu kali naik sampai berhenti total demi menghindari kerusakan pada bagian bawah mesin.

Masyarakat yang bijak adalah masyarakat yang taat hukum dan peraturan. Ketika niat baik kita untuk membuat sebuah aturan dalam masyarakat sekitar ternyata justru membuat masalah, maka seharusnya kita kembali berpijak pada aturan yang telah berlaku secara hukum di negara Indonesia.

Jalan umum, yang bukan milik kita meskipun berada di depan rumah, sudah seharusnya kepentingan penggunaannya pun dipandang secara umum, bukan untuk kepentingan masyarakat sekitar saja atau pribadi. Kalaupun memang diperlukan polisi tidur untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, maka buatlah sesuai aturan yang diterapkan pemerintah atau setidaknya secara sederhana dibuat dengan tanda-tanda untuk melindungi kepentingan para pengguna kendaraan.

Keamanan pejalan kaki memang penting, tapi jangan menjadi kerawanan buat para pengendara kendaraan bermotor, terutama kendaraan roda dua.

*****

Foto oleh: Blokbojonegoro.com

Tidak ada komentar: